KBLI 59111
Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912).
Baca penjelasan lengkap KBLI 59111Pengertian KBLI 59111
KBLI 59111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan film, video, dan program televisi. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri perfilman dan produksi konten audiovisual.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59111
KBLI 59111 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan film, video, dan program televisi, baik untuk tujuan hiburan, edukasi, maupun dokumentasi. Ruang lingkupnya meliputi seluruh tahapan produksi mulai dari pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perusahaan, studio produksi, hingga rumah produksi independen yang menyediakan jasa pembuatan film dan konten video lainnya.
Selain itu, KBLI 59111 juga mencakup pembuatan film pendek, film dokumenter, film animasi, serial televisi, dan produksi video untuk berbagai kebutuhan, termasuk iklan, video klip musik, hingga film edukasi. Proses produksi dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 59111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 59111 antara lain:
- Rumah produksi film (production house) yang memproduksi film layar lebar, film pendek, maupun serial televisi
- Perusahaan jasa pembuatan video dokumenter dan film animasi
- Studio produksi iklan televisi dan video promosi
- Jasa pembuatan video klip musik
- Produksi konten video edukasi dan pelatihan untuk kebutuhan institusi atau perusahaan
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 59111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan produksi film dan video secara legal di Indonesia.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perfilman dan penyiaran.
Ketentuan Penggabungan KBLI 59111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 59111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59111 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang lebih komprehensif melalui OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi film dan video dapat mengintegrasikan berbagai jenis kegiatan usaha dalam satu perizinan, selama tetap mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.