KBLI 58190

Aktivitas Penerbitan lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.

Baca penjelasan lengkap KBLI 58190
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 58190

KBLI 58190 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup aktivitas penerbitan lainnya yang belum tercakup dalam kategori penerbitan buku, surat kabar, majalah, dan buletin. KBLI 58190 termasuk dalam sektor industri kreatif, khususnya di bidang penerbitan, yang berfokus pada produksi dan distribusi media cetak maupun digital selain jenis yang telah disebutkan sebelumnya. Pengklasifikasian ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama saat pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58190

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 58190 meliputi aktivitas penerbitan yang tidak termasuk dalam penerbitan buku, surat kabar, majalah, atau buletin. Kegiatan ini dapat berupa penerbitan katalog, brosur, pamflet, album, kalender, jurnal ilmiah, dan berbagai bentuk media cetak atau digital lainnya yang tidak dikategorikan secara spesifik pada KBLI penerbitan lainnya. Usaha yang bergerak di bidang ini biasanya menyediakan jasa penerbitan dokumen, materi promosi, atau karya ilmiah yang dibutuhkan oleh berbagai sektor industri dan pendidikan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 58190

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 58190 adalah:

  • Penerbitan katalog produk untuk perusahaan ritel atau manufaktur
  • Penerbitan brosur promosi untuk kegiatan pemasaran
  • Penerbitan kalender, album foto, atau karya dokumentasi khusus
  • Penerbitan jurnal ilmiah atau materi konferensi yang tidak termasuk dalam kategori majalah atau buletin
  • Penerbitan pamflet, leaflet, dan materi informasi lainnya dalam bentuk cetak atau digital
Usaha-usaha tersebut sangat dibutuhkan dalam mendukung aktivitas pemasaran, pendidikan, dan penyebaran informasi di berbagai sektor.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 58190

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang penerbitan sesuai KBLI 58190 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, serta pemantauan status perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan pengawasan, serta perlindungan terhadap konsumen dan mitra usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan lain yang berkaitan dengan standar penerbitan, hak cipta, serta regulasi yang berlaku di sektor penerbitan. Proses perizinan melalui OSS menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum usaha mulai beroperasi secara resmi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 58190

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 58190. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 58190 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini sangat berguna bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha beragam, sehingga dapat mengakomodasi seluruh aktivitas usaha dalam satu NIB melalui OSS. Namun, tetap perlu memperhatikan kesesuaian antara jenis usaha yang digabungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.