Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - aktivitas penerbitan lainnya, baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya, dari: - direktori, mailing list (daftar alamat), dan buku telepon; - kompilasi, misalnya yurisprudensi, kompendium farmasi, dan sejenisnya; - katalog; - foto, ukiran, dan kartu pos; - kalender; - formulir; - poster; - reproduksi karya seni; - selebaran/leaflet yang tidak dijilid dan material iklan; - statistik dan informasi lainnya; - kumpulan data (dataset) atau basis data tanpa layanan pemrosesan data terkait. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
58190 - Aktivitas Penerbitan lainnya, 58190
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
58190
Aktivitas Penerbitan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58190.
KBLI 58190 berjudul Aktivitas Penerbitan Lainnya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan dalam berbagai bentuk—cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya—dari beragam produk penerbitan khusus yang dijelaskan lebih lanjut pada bagian ruang lingkup.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penerbitan materi yang bersifat kompilasi, katalog, dan publikasi informasi khusus. Bentuk penerbitan dapat berupa media cetak maupun non-cetak (elektronik/digital/analog), sesuai daftar contoh yang tercantum dalam uraian resmi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi antara lain:
Uraian resmi mengindikasikan adanya pernyataan "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian, detail kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk dalam KBLI 58190 tidak tersedia dalam dataset ini.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 58190, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sesuai data; data tidak merinci faktor-faktor penentu tingkat risiko tersebut.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 58190 adalah Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian prosedur, persyaratan teknis, atau lembaga penerbit sertifikat tersebut dalam dataset yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Catatan: angka ini adalah informasi yang disediakan dalam data dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau kepastian bahwa setiap permohonan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 58190, hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data meliputi:
KBLI 58190 berjudul "Aktivitas Penerbitan Lainnya" dan mencakup penerbitan berbagai jenis materi seperti direktori, kompilasi, katalog, fotografi, kalender, formulir, poster, reproduksi karya seni, selebaran tidak dijilid, statistik, dan kumpulan data atau basis data tanpa layanan pemrosesan data, menurut uraian resmi.
Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait. Detail persyaratan dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam dataset ini.
Tingkat risiko yang tercantum bervariasi menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tercatat sebagai Menengah Rendah; Usaha Besar tercatat sebagai Menengah Tinggi. Data tidak merinci alasan atau indikator yang digunakan untuk penentuan risiko tersebut.
Uraian resmi menyebutkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan yang dikecualikan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Oleh karena itu, daftar pengecualian tidak tercantum di sini.