KBLI 58120
Penerbitan Direktori dan Mailing List
Kelompok ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat (mailing list), penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, kompendium farmasi dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 58120Pengertian KBLI 58120
KBLI 58120 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha penerbitan buku. KBLI ini mengacu pada kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan proses penerbitan berbagai jenis buku, baik dalam format cetak maupun digital. Penggunaan KBLI 58120 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58120
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 58120 meliputi seluruh proses penerbitan buku, mulai dari perencanaan, penyusunan, penyuntingan, hingga pencetakan dan distribusi. Kegiatan ini tidak terbatas pada penerbitan buku pelajaran, novel, ensiklopedia, kamus, dan karya tulis lainnya yang berbentuk buku. Selain itu, KBLI ini juga mencakup penerbitan buku elektronik (e-book) dan buku audio, selama produk yang dihasilkan berbentuk buku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 58120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 58120 antara lain:
- Penerbitan buku pelajaran untuk sekolah dan perguruan tinggi
- Penerbitan novel, kumpulan cerpen, dan karya sastra lainnya
- Penerbitan buku referensi seperti ensiklopedia, kamus, dan atlas
- Penerbitan buku digital (e-book) dan buku audio
- Penerbitan buku anak-anak dan buku ilustrasi
Seluruh kegiatan tersebut diwajibkan untuk tercatat dalam sistem OSS dengan menggunakan kode KBLI 58120 agar legalitas usaha tetap terjamin.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penerbitan buku wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, penentuan KBLI 58120, serta pengajuan izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar hukum untuk menjalankan usaha penerbitan buku secara resmi di Indonesia.
Selain itu, OSS memudahkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta memastikan bahwa usaha penerbitan buku memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 58120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 58120 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 58120 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, misalnya dengan menambahkan kegiatan percetakan, distribusi, atau penjualan buku di bawah satu badan usaha yang sama.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.