← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

58120 - Penerbitan Surat Kabar

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper). Semua bentuk penerbitan surat kabar yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911; - aktivitas kantor berita, lihat subgolongan 6031; - aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; - aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

58120 - Penerbitan Direktori dan Mailing List, 58120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Khusus penerbitan daftar informasi (database) yang dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 58120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

58120

Penerbitan Surat Kabar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 58120: Penerbitan Surat Kabar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58120.

Pengertian KBLI 58120

KBLI 58120 berjudul "Penerbitan Surat Kabar" dan merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas penerbitan surat kabar dalam berbagai bentuk. Judul resmi dan uraian resmi menjadi dasar penentuan cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58120

Menurut uraian resmi, KBLI 58120 mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper). Semua bentuk penerbitan surat kabar yang memungkinkan—baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya—dimasukkan dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 58120

Kelompok ini secara eksplisit meliputi:

  • Penerbitan surat kabar berbentuk cetak.
  • Penerbitan surat kabar dalam bentuk elektronik atau digital.
  • Penerbitan surat kabar iklan (advertising newspaper).
  • Penerbitan surat kabar dalam bentuk analog atau bentuk lainnya yang memungkinkan menurut uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 58120 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911.
  • Aktivitas kantor berita, lihat subgolongan 6031.
  • Aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420.
  • Aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Penerbitan surat kabar harian atau mingguan dalam format cetak.
  • Penerbitan surat kabar yang didistribusikan melalui platform digital atau elektronik.
  • Penerbitan surat kabar yang terutama berisi iklan (advertising newspaper) dalam bentuk cetak maupun digital.
  • Pengelolaan edisi surat kabar dalam format analog atau bentuk penerbitan lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 58120. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai skala usaha masing-masing:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 58120 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan persis sesuai pembacaan data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 58120 adalah: "58120 - Penerbitan Direktori dan Mailing List". Informasi ini diambil dari data padanan KBLI 2020 yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Untuk bagian jenis perubahan, data menampilkan nilai "-". Berdasarkan ketentuan tata tulis data, simbol ini menunjukkan bahwa informasi perubahan tidak tercantum atau tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 58120, perhatikan hal-hal berikut yang secara langsung terkait dengan isi data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 58120 (penerbitan surat kabar dalam berbagai bentuk termasuk surat kabar iklan).
  2. Periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak keliru mengklasifikasikan aktivitas yang sebenarnya termasuk subgolongan lain seperti produksi program berita televisi atau kantor berita.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda, karena data mencantumkan perbedaan tingkat risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  4. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; kedua hal ini merupakan informasi yang diberikan oleh data dan bukan jaminan proses tertentu.
  5. Perbandingan dengan padanan KBLI 2020 dapat membantu memahami pemetaan aktivitas, karena data menyertakan padanan "58120 - Penerbitan Direktori dan Mailing List".

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 58120?

KBLI 58120 berjudul "Penerbitan Surat Kabar" dan mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, dalam berbagai bentuk seperti cetak, elektronik, digital, analog, dan bentuk lainnya sesuai uraian resmi.

Apakah produksi program berita televisi termasuk KBLI 58120?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas produksi program berita televisi atau video tidak termasuk dalam KBLI 58120 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 5911 menurut uraian resmi).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 58120?

Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 58120.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini adalah keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.

Apa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Untuk usaha besar, data mencantumkan tingkat risiko sebagai Menengah Tinggi. Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, tingkat risiko yang tercantum adalah Menengah Rendah.