KBLI 58110

Penerbitan Buku

Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 58110
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 58110

KBLI 58110 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha penerbitan buku. Kode ini mengacu pada kegiatan usaha yang berfokus pada penerbitan berbagai jenis buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital. KBLI 58110 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal dan terdaftar di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58110

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 58110 meliputi seluruh proses penerbitan buku. Hal ini mencakup perencanaan, penyuntingan, produksi, hingga distribusi buku. Usaha yang masuk dalam kategori ini bisa menerbitkan buku pelajaran, buku ilmiah, novel, buku anak-anak, kamus, ensiklopedia, dan berbagai jenis buku lainnya. Selain penerbitan buku cetak, KBLI 58110 juga meliputi penerbitan buku dalam format digital atau elektronik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 58110

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 58110 antara lain:

  • Penerbit buku pelajaran sekolah dan perguruan tinggi
  • Penerbit novel dan karya sastra
  • Penerbit buku anak-anak
  • Penerbit buku referensi seperti kamus dan ensiklopedia
  • Penerbit buku digital (e-book)
  • Penerbit buku keagamaan dan buku motivasi

Semua jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 58110 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan klasifikasi usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penerbitan buku sesuai KBLI 58110 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem elektronik yang memfasilitasi proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional. Proses ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha penerbitan buku akan memperoleh legalitas usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional bisnisnya, termasuk akses ke berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 58110 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 58110 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha penerbitan buku dapat menggabungkan KBLI 58110 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam NIB dan izin usaha yang diajukan melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.