Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas - penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis; - penerbitan kamus dan ensiklopedia; - penerbitan atlas, peta, dan grafik; - penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio; - penerbitan buku komik dan novel grafis. Semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bola dunia (globe), lihat subgolongan 3290; - penerbitan material periklanan, lihat subgolongan 5819; - penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur), lihat subgolongan 5920; - penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama, lihat subgolongan 5920; - jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga), lihat subgolongan 6010; - kegiatan penulis independen, lihat subgolongan 9011.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
58110 - Penerbitan Buku, 58110
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar mutu buku
memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah
Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku
Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar mutu buku
memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah
Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku
Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar mutu buku
memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah
Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku
Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar mutu buku
memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah
Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku
Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
58110
Penerbitan Buku
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58110.
KBLI 58110, dengan judul resmi "Penerbitan Buku", mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penerbitan semua bentuk buku dan publikasi sejenis. Pengelompokan ini mencakup penerbitan dalam berbagai format, baik cetak maupun non-cetak, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 58110 mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis; penerbitan kamus dan ensiklopedia; penerbitan atlas, peta, dan grafik; penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio; serta penerbitan buku komik dan novel grafis. Ruang lingkup juga menyatakan bahwa semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan—baik cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya—termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 58110. Kegiatan yang tidak termasuk adalah pembuatan bola dunia (globe); penerbitan material periklanan; penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur); penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama; jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan pihak ketiga); serta kegiatan penulis independen. Setiap kegiatan tersebut dirujuk ke subgolongan lain sesuai uraian resmi dan oleh karena itu harus dibedakan saat memilih KBLI.
Contoh usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 58110, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi penerbitan kamus cetak, penerbitan ensiklopedia digital, penerbitan atlas atau buku peta sebagai bagian dari publikasi, penerbitan e-book fiksi atau nonfiksi, penerbitan buku audio, dan penerbitan komik atau novel grafis baik dalam format cetak maupun digital.
Data KBLI menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 58110 sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha pada kasus lain; untuk KBLI 58110, semua skala usaha yang tercantum diberi label "Menengah Rendah" menurut data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 58110 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan atau dokumen tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: "-" . Dengan demikian, informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan jaminan proses atau durasi penerbitan perizinan apa pun.
Padanan kode sesuai data menunjukkan bahwa KBLI 58110 pada KBLI 2025 memiliki padanan "58110 - Penerbitan Buku" pada KBLI 2020, sehingga judul dan klasifikasi tetap konsisten menurut data tersebut.
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 58110 adalah: Tetap. Artinya, judul dan ruang lingkup utama dipertahankan dalam pembaruan ini berdasarkan informasi yang tersedia.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio sebagai bagian dari KBLI 58110.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur) tidak termasuk dalam KBLI 58110 dan dirujuk ke subgolongan lain.
Berdasarkan data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk KBLI 58110.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian tambahan mengenai persyaratan lain atau dokumen pelengkap.