KBLI 56306

Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56306
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pemahaman Lengkap tentang KBLI 56306 dalam Sistem OSS

KBLI 56306 merupakan salah satu kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang penting bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), pemahaman mengenai KBLI ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian KBLI 56306, ruang lingkup kegiatan usaha, contoh jenis usaha, kewajiban perizinan usaha melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI.

Pengertian KBLI 56306

KBLI 56306 adalah kode klasifikasi untuk Usaha Bar yang Menyediakan Minuman Beralkohol. KBLI ini mencakup kegiatan usaha penyediaan minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat, yang biasanya dilakukan di bar, lounge, pub, atau tempat hiburan sejenis. Dengan memiliki KBLI 56306, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas penyajian minuman beralkohol secara legal sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56306

Ruang lingkup KBLI 56306 meliputi seluruh kegiatan penyajian dan penjualan minuman beralkohol untuk konsumsi langsung di tempat usaha. Kegiatan ini biasanya dilakukan di tempat-tempat yang memiliki fasilitas hiburan, seperti bar, club, lounge, ataupun restoran yang memiliki area khusus penyajian minuman beralkohol. Tidak termasuk dalam KBLI ini adalah kegiatan penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang (off-premise) atau distribusi grosir.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 56306

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56306 antara lain:

  • Bar dan lounge di hotel yang menyediakan minuman beralkohol
  • Pub yang menawarkan berbagai jenis minuman keras untuk dikonsumsi di tempat
  • Night club atau diskotek dengan layanan minuman beralkohol
  • Restoran yang memiliki area khusus bar dan menyediakan minuman beralkohol
Semua usaha tersebut wajib mengantongi izin sesuai dengan KBLI 56306 sebelum beroperasi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha dengan KBLI 56306 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, usaha di bidang ini juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti izin dari pemerintah daerah, rekomendasi dari instansi terkait, serta memenuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 56306

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56306. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56306 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi peraturan dan perizinan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan peluang bisnis, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan layanan menjadi lebih beragam.

Dengan memahami KBLI 56306 dan seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.