KBLI 56301
Bar
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 56301Pengertian KBLI 56301
KBLI 56301 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol maupun non-alkohol untuk dikonsumsi di tempat. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 56301 secara spesifik mengatur mengenai aktivitas usaha bar, terpisah dari kegiatan restoran atau rumah makan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56301
Ruang lingkup KBLI 56301 meliputi seluruh kegiatan penyajian dan penjualan minuman, baik beralkohol maupun non-alkohol, yang dikonsumsi langsung di tempat usaha. Usaha dengan KBLI ini biasanya menyediakan fasilitas tempat duduk dan area khusus untuk pengunjung menikmati minuman. Selain itu, usaha bar dapat menawarkan hiburan tambahan seperti musik live, DJ, atau pertunjukan lainnya sebagai bagian dari layanan. Namun, KBLI ini tidak mencakup usaha restoran, kafe, atau tempat makan yang menonjolkan penyajian makanan utama.
Contoh Jenis Usaha KBLI 56301
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56301 antara lain:
- Bar yang menyajikan minuman beralkohol seperti bir, anggur, koktail, dan minuman campuran lainnya
- Lounge bar yang menawarkan suasana santai dengan berbagai pilihan minuman
- Pub dan wine bar yang berfokus pada penjualan minuman tertentu
- Sports bar dengan fasilitas menonton pertandingan olahraga sambil menikmati minuman
- Bar tematik yang menghadirkan konsep unik dengan menu minuman spesial
Semua usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 56301 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 56301
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha bar sesuai KBLI 56301 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan persyaratan tambahan seperti izin lingkungan, izin penjualan minuman beralkohol, dan izin operasional dari pemerintah daerah setempat. Mengurus perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha, memudahkan pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis bar di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 56301 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 56301 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56301 dengan kode KBLI lain yang relevan, seperti usaha hiburan, restoran, atau kafe, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku dan tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing bidang usaha. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.