KBLI 56109

Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 - 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56109
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56109

KBLI 56109 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengelompokkan kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang tidak termasuk dalam kategori restoran, rumah makan, kafe, atau usaha sejenis lainnya. KBLI 56109 digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penggunaan KBLI ini penting agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56109

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 56109 meliputi penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan di tempat usaha dengan atau tanpa pelayanan di tempat. Kegiatan ini tidak terbatas pada bentuk usaha konvensional saja, namun juga mencakup usaha yang bersifat mobile atau berpindah tempat, seperti katering keliling, usaha makanan di area publik, atau usaha makanan yang tidak memiliki tempat tetap. KBLI 56109 juga mencakup usaha yang menyediakan jasa boga untuk acara tertentu, tetapi tidak termasuk usaha katering yang masuk dalam KBLI berbeda.

Contoh Jenis Usaha KBLI 56109

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 56109 antara lain:

  • Usaha makanan keliling (food truck)
  • Warung makan sederhana yang tidak dikategorikan sebagai restoran
  • Usaha penyedia makanan di area publik seperti taman atau pasar
  • Jasa penyedia makanan untuk event atau acara tertentu (bukan katering tetap)
  • Usaha penyedia makanan siap saji skala kecil yang tidak memiliki tempat makan tetap

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib memahami cakupan KBLI 56109 agar dapat menentukan klasifikasi usaha secara tepat ketika melakukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 56109 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional yang diperlukan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sehingga usaha dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56109. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56109 dengan kode KBLI lain sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.