KBLI 55199
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sd. 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
Baca penjelasan lengkap KBLI 55199Pengenalan KBLI 55199 dalam Sistem OSS
KBLI 55199 merupakan salah satu kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang berkaitan dengan jasa penyediaan akomodasi lainnya. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang akomodasi non-hotel, seperti penginapan, wisma, guest house, dan sejenisnya. Pemahaman terhadap KBLI 55199 sangat penting agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan perizinan usaha secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55199
KBLI 55199 mencakup seluruh kegiatan usaha penyediaan akomodasi yang tidak termasuk dalam kategori hotel, resor, atau penginapan sejenis yang telah memiliki klasifikasi tersendiri. Ruang lingkup KBLI ini meliputi penyediaan tempat tinggal sementara bagi masyarakat umum, baik dalam bentuk kamar, rumah, atau unit sejenis yang dapat disewa harian, mingguan, maupun bulanan. Usaha-usaha dalam KBLI 55199 biasanya menawarkan fasilitas sederhana dan pelayanan yang bersifat self-service atau terbatas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 55199
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 55199 antara lain:
- Guest house atau rumah tamu
- Wisma penginapan
- Homestay
- Pondok wisata
- Paviliun sewa harian
- Penginapan sederhana yang tidak diklasifikasikan sebagai hotel
Usaha-usaha tersebut biasanya menawarkan tarif yang lebih terjangkau dan fasilitas yang lebih sederhana dibandingkan hotel, sehingga menjadi pilihan utama bagi wisatawan dengan anggaran terbatas atau kebutuhan akomodasi jangka pendek.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 55199
Seluruh pelaku usaha di bidang akomodasi yang masuk dalam KBLI 55199 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen izin lingkungan, serta izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, kemudahan akses perizinan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, pengurusan izin melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas pendukung usaha, seperti akses pembiayaan, pemasaran, dan kerjasama dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran dan pengembangan usaha di bidang akomodasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 55199 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 55199 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55199 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing kode KBLI melalui sistem OSS
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.