KBLI 55194

Apartemen Hotel

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).

Baca penjelasan lengkap KBLI 55194
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 55194

KBLI 55194 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang penginapan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori hotel, motel, wisma, atau losmen. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam penyusunan izin usaha di Indonesia. Penggunaan KBLI 55194 sangat relevan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi non-konvensional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55194

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 55194 meliputi penyediaan akomodasi atau tempat menginap yang tidak dapat dikategorikan sebagai hotel, motel, wisma, atau losmen. Usaha dalam KBLI ini biasanya menawarkan fasilitas penginapan dengan karakteristik unik, baik dari segi bentuk, layanan, maupun konsep yang berbeda dari penginapan konvensional. Selain itu, usaha yang masuk dalam KBLI 55194 juga dapat menyediakan layanan tambahan seperti makanan dan minuman, namun tidak menjadi layanan utama.

Contoh Jenis Usaha KBLI 55194

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 55194 antara lain:

  • Penginapan berbasis rumah pohon (tree house lodge)
  • Glamping atau glamorous camping
  • Rumah kapal atau floating house
  • Penginapan kapsul (capsule hotel) yang tidak memenuhi standar hotel
  • Eco-lodge atau penginapan berbasis ekowisata
  • Homestay unik dengan konsep tertentu di luar kategori wisma atau losmen

Jenis-jenis usaha tersebut memanfaatkan potensi lokal dan menawarkan pengalaman menginap yang berbeda, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penginapan lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan pemerintah. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha secara online. Dengan mengajukan izin melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai peraturan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang kondusif di sektor pariwisata dan akomodasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 55194

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 55194 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55194 dengan KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha dan persyaratan OSS yang berlaku, agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.