KBLI 55193

Vila

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 55193
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengenalan KBLI 55193: Pondok Wisata dan Pondok Liburan

KBLI 55193 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Pondok Wisata dan Pondok Liburan. Kode ini penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Penggunaan KBLI 55193 membantu pelaku usaha dan pemerintah dalam mengelompokkan serta memantau kegiatan usaha di sektor akomodasi, khususnya penginapan non-hotel.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55193

Ruang lingkup KBLI 55193 meliputi penyediaan jasa akomodasi berupa pondok wisata dan pondok liburan. Kegiatan usaha ini berfokus pada penyediaan fasilitas penginapan sementara yang biasanya berlokasi di area wisata, pedesaan, atau daerah yang menawarkan pengalaman menginap khas dan berbeda dari hotel konvensional. Pondok wisata dan pondok liburan dapat berupa rumah tradisional, vila, bungalow, cottage, atau bangunan serupa yang dikelola secara komersial untuk menerima tamu yang ingin beristirahat atau berlibur.

Contoh Jenis Usaha KBLI 55193

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 55193:

  • Pondok wisata di kawasan pegunungan atau pantai
  • Bungalow dan cottage di area wisata alam
  • Vila yang disewakan harian atau mingguan untuk wisatawan
  • Rumah tradisional atau rumah adat yang dialihfungsikan sebagai tempat menginap
  • Pondok liburan di destinasi ekowisata

Usaha-usaha tersebut memberikan alternatif akomodasi yang unik dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 55193 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pondok wisata atau pondok liburan wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, termasuk bagi usaha dengan KBLI 55193. Proses perizinan melalui OSS meliputi pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, dan pemenuhan persyaratan lain sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 55193

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 55193 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha yang relevan, seperti jasa makanan dan minuman atau jasa wisata lainnya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi pengembangan usaha yang lebih luas dan terpadu.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.