KBLI 55192

Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari.

Baca penjelasan lengkap KBLI 55192
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 55192

KBLI 55192 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha penyediaan akomodasi, khususnya penginapan lainnya seperti wisma, losmen, guest house, dan akomodasi serupa. KBLI ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode ini penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi non-hotel, agar legalitas dan aktivitas usahanya diakui secara resmi oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55192

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 55192 meliputi penyediaan jasa akomodasi bagi masyarakat umum dengan fasilitas yang lebih sederhana dibandingkan hotel berbintang. Usaha ini biasanya menyediakan kamar, tempat tidur, dan fasilitas dasar penunjang kebutuhan tamu, baik untuk menginap harian maupun mingguan. Pelaku usaha dapat menawarkan layanan seperti sarapan, kebersihan kamar, dan area komunal, namun tidak diwajibkan menyediakan fasilitas mewah seperti kolam renang atau ruang rapat. KBLI 55192 fokus pada penginapan yang bersifat ekonomis, nyaman, dan terjangkau.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 55192

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 55192 antara lain:

  • Wisma tamu
  • Guest house
  • Losmen
  • Pondok wisata
  • Homestay yang dikelola secara komersial
  • Penginapan sederhana lainnya yang tidak memenuhi kriteria hotel atau motel

Jenis-jenis usaha tersebut biasanya berlokasi di kawasan wisata, pusat kota, atau wilayah dengan akses mudah ke fasilitas umum, serta menjadi pilihan utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang mencari akomodasi dengan harga terjangkau.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam lingkup KBLI 55192 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal, serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha penginapan. Kewajiban perizinan ini meliputi pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga usaha dapat berjalan secara legal dan terdaftar di instansi pemerintah terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 55192

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 55192 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55192 dengan kode KBLI lain yang relevan dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di bidang terkait, seperti jasa makanan dan minuman atau penyediaan jasa wisata.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.