KBLI 55191
Penginapan Remaja (Youth Hostel)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan wisatawan sebagai akomodasi dapat berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan bermalam bersama-sama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 55191Pengertian KBLI 55191
KBLI 55191 adalah kode yang digunakan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi jangka pendek, khususnya hotel dan penginapan dengan fasilitas lengkap. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Dengan memahami KBLI 55191, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55191
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 55191 meliputi penyediaan jasa akomodasi bagi masyarakat umum, baik domestik maupun mancanegara. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada penyediaan tempat menginap, namun juga mencakup layanan pendukung seperti restoran, fasilitas pertemuan, pusat kebugaran, kolam renang, dan layanan kamar. Usaha yang masuk dalam kategori ini wajib memenuhi standar pelayanan dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para tamu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 55191
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 55191 antara lain:
- Hotel bintang satu hingga lima
- Resort atau vila dengan fasilitas lengkap
- Penginapan boutique hotel
- Aparthotel atau serviced apartment dengan layanan penuh
- Guest house atau homestay dengan pelayanan setara hotel
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 55191 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang perhotelan sesuai KBLI 55191 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terpadu secara elektronik yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan. Proses perizinan melalui OSS ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama sebelum memulai operasional usaha di bidang perhotelan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 55191
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 55191. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55191 dengan kode KBLI lainnya apabila usahanya mencakup lebih dari satu bidang kegiatan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan regulasi terkait dan memastikan seluruh izin usaha yang diperlukan telah dipenuhi melalui OSS. Hal ini bertujuan agar seluruh aspek operasional usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.