KBLI 55120

Hotel Melati

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 55120
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 55120

KBLI 55120 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus pada bidang akomodasi, yaitu penginapan dengan pelayanan makanan. KBLI 55120 secara spesifik merujuk pada usaha penginapan yang menyediakan jasa akomodasi dan makanan di lokasi yang sama, seperti hotel, resor, motel, dan sejenisnya. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55120

Ruang lingkup KBLI 55120 mencakup seluruh kegiatan usaha yang menawarkan jasa penginapan lengkap dengan penyediaan makanan dan minuman bagi tamu yang menginap. Kegiatan usaha ini tidak hanya terbatas pada penyediaan kamar untuk bermalam, namun juga meliputi pelayanan makan pagi, makan siang, makan malam, serta fasilitas penunjang lainnya seperti ruang pertemuan, restoran, kolam renang, dan layanan kebersihan. Dengan kata lain, KBLI 55120 mengakomodasi seluruh model usaha penginapan yang terintegrasi dengan jasa makanan dalam satu lokasi usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 55120

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 55120 antara lain:

  • Hotel berbintang dan non-bintang
  • Resor wisata
  • Motel
  • Guest house (rumah tamu) yang menyediakan makan pagi
  • Penginapan wisata yang menawarkan paket akomodasi dan makanan
Semua jenis usaha ini wajib mengacu pada KBLI 55120 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 55120 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang penginapan dengan pelayanan makanan sesuai KBLI 55120 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan, pemantauan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan lain seperti izin lingkungan, sertifikat laik fungsi bangunan, serta standar pelayanan minimal sesuai regulasi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 55120

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 55120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55120 dengan KBLI lain yang relevan, seperti KBLI bidang restoran, kafe, atau jasa pariwisata, selama kegiatan usaha tersebut masih dalam satu badan usaha dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggabungan KBLI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan dan memperluas cakupan bisnis, tentunya tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.