KBLI 52294

Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52294
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52294

KBLI 52294 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan jasa penunjang angkutan udara selain jasa penunjang angkutan udara di bandar udara. KBLI ini berada di bawah kategori transportasi dan pergudangan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penunjang untuk kelancaran transportasi udara di luar area bandar udara. Dengan adanya KBLI 52294, pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pendukung angkutan udara dapat menjalankan usahanya secara legal dan terstruktur sesuai regulasi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52294

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 52294 mencakup berbagai layanan atau jasa yang mendukung operasional transportasi udara, namun tidak secara langsung berada di dalam area bandar udara. Kegiatan ini meliputi penyediaan fasilitas, layanan, maupun sistem yang menunjang kelancaran, keamanan, dan efisiensi transportasi udara. Contoh ruang lingkupnya antara lain jasa pengisian bahan bakar pesawat di luar bandara, jasa katering penerbangan (in-flight catering) yang dilakukan di luar area bandara, serta jasa penanganan logistik dan kargo udara yang berlokasi di luar kawasan bandar udara.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52294

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52294 antara lain:

  • Jasa penyediaan dan distribusi bahan bakar avtur di luar area bandara
  • Jasa pengelolaan logistik dan distribusi barang kargo udara di luar kawasan bandar udara
  • Jasa katering penerbangan yang proses produksinya dilakukan di luar lingkungan bandara
  • Jasa penyimpanan dan penanganan peralatan khusus transportasi udara di luar bandara
  • Jasa pelatihan terkait penunjang transportasi udara di luar area bandar udara

Jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ruang lingkup yang telah diatur dalam KBLI 52294 agar proses perizinan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 52294 wajib memenuhi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan, memantau, dan memperoleh izin usaha secara online, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan KBLI 52294.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengisian data sesuai dengan KBLI yang dipilih, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban perizinan ini bertujuan untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kepatuhan usaha terhadap regulasi sektor transportasi udara di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52294

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52294. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52294 dengan KBLI lain selama aktivitas usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.