KBLI 52240

Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52240
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52240

KBLI 52240 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok aktivitas penanganan kargo. KBLI 52240 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam bidang kegiatan bongkar muat barang, pengemasan, penanganan, serta distribusi kargo di berbagai fasilitas transportasi seperti pelabuhan, bandar udara, dan terminal logistik. Kode ini sangat penting sebagai dasar legalitas dan perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52240

Ruang lingkup KBLI 52240 meliputi semua aktivitas yang berhubungan dengan penanganan kargo, baik di darat, laut, maupun udara. Kegiatan ini mencakup bongkar muat barang dari dan ke kendaraan angkut, penyimpanan sementara di gudang, pengepakan atau pengemasan ulang, serta distribusi dan penataan kargo sesuai tujuan pengiriman. Selain itu, usaha dengan KBLI 52240 juga dapat menyediakan layanan pendukung seperti dokumentasi, penandaan, hingga pengelolaan logistik terkait dengan pengiriman barang.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52240

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 52240 antara lain perusahaan bongkar muat di pelabuhan, jasa pengepakan dan penataan kargo di bandara, perusahaan logistik yang menyediakan layanan distribusi barang, hingga penyedia jasa pergudangan sementara untuk kargo ekspor dan impor. Selain itu, usaha jasa pengurusan dokumen kargo dan perusahaan pengelola terminal peti kemas juga termasuk dalam kategori KBLI 52240.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 52240 wajib memperoleh perizinan usaha yang sah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan standar operasional, serta pengajuan izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui OSS, perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan efisien, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan legalitas yang jelas serta mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52240

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52240. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52240 dengan kode KBLI lainnya yang masih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kecocokan kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang ditetapkan dalam sistem OSS. Dengan demikian, pelaku usaha tetap dapat mengembangkan bisnis secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.