KBLI 52232
Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (air traffic services/ATS) seperti pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan, Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (aeronautical telecommunication/COM) seperti pelayanan aeronautika tetap, aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika, Pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information service/AIS) seperti pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan, penerbitan dan penyebarluasan NOTAM (notice to airmen), pelayanan informasi aeronautika bandar udara, Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological service/MET), Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR). Termasuk juga jasa penyediaan bangunan operasi dan bangunan penunjang kegiatan lalu lintas udara, misalnya menara pengawas, bangunan khusus penumpanan peralatan, briefing office untuk koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan. Kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan, misalnya pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika dan teknologi informasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52232Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 52232
KBLI 52232 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan jasa bongkar muat barang di pelabuhan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 52232 secara spesifik mencakup layanan yang berhubungan dengan proses pemindahan barang dari dan ke kapal di area pelabuhan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52232
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52232 meliputi seluruh aktivitas jasa bongkar muat barang di pelabuhan. Kegiatan ini mencakup bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya, baik menggunakan alat berat, kran, conveyor, maupun peralatan khusus lainnya yang beroperasi di area pelabuhan. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat meliputi penataan dan pengamanan barang selama proses bongkar muat berlangsung.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 52232
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52232 antara lain:
- Perusahaan jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan laut
- Usaha jasa bongkar muat curah cair dan curah kering di pelabuhan
- Jasa penanganan barang (cargo handling) di pelabuhan umum dan pelabuhan khusus
- Perusahaan penyedia alat berat dan tenaga kerja untuk kegiatan bongkar muat barang kapal
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa bongkar muat barang pelabuhan sesuai KBLI 52232 wajib mengajukan perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pengajuan izin operasional yang relevan. Sistem OSS bertujuan untuk memudahkan proses perizinan secara terintegrasi, transparan, dan efisien sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52232
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 52232 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009. Artinya, apabila perusahaan Anda telah memiliki KBLI 52232 dalam dokumen perizinan usaha, maka tidak diperbolehkan untuk digabungkan dengan KBLI 2009 dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini harus dipatuhi agar dokumen perizinan usaha tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
KBLI 52232 merupakan kode klasifikasi yang wajib diketahui oleh pelaku usaha jasa bongkar muat barang di pelabuhan. Dengan memahami ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnisnya berjalan sesuai aturan dan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.