KBLI 52108
Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan pengelolaan gudang yang menyediakan Gudang Sistem Resi Gudang (G-SRG) meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52108Pengertian KBLI 52108
KBLI 52108 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan barang berbasis non pendingin. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penyimpanan barang dalam jangka waktu tertentu, tanpa fasilitas pendingin khusus, baik dalam bentuk gudang, depo, atau tempat penyimpanan lainnya yang dikelola secara profesional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52108
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 52108 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas pergudangan dan jasa penyimpanan barang. Kegiatan ini meliputi penerimaan, penataan, penyimpanan, pengelolaan, hingga distribusi barang kepada pihak yang membutuhkan, baik individu maupun badan usaha. Usaha di bawah KBLI ini tidak menyediakan fasilitas pendingin, sehingga biasanya digunakan untuk barang-barang kering seperti bahan baku industri, produk jadi, alat-alat, dan komoditas perdagangan lainnya yang tidak memerlukan suhu khusus selama penyimpanan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52108
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52108 antara lain:
- Penyewaan gudang logistik untuk penyimpanan barang dagangan
- Jasa pergudangan barang hasil industri manufaktur
- Penyimpanan alat berat dan mesin-mesin industri
- Depo penyimpanan barang ekspor-impor non pendingin
- Gudang distribusi produk retail
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 52108 dalam proses perizinan usaha di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pergudangan sesuai KBLI 52108 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha di Indonesia saat ini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 52108 meliputi pengisian data usaha, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara daring oleh pelaku usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52108
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52108. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52108 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di sistem OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan usaha untuk berkembang dan memperluas cakupan layanannya secara legal dan terdaftar.
Dengan demikian, pemilihan dan penggabungan KBLI 52108 dapat dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan pengembangan usaha, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.