KBLI 52102
Aktivitas Cold Storage
Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing).
Baca penjelasan lengkap KBLI 52102Pemahaman Lengkap tentang KBLI 52102 dalam Sistem OSS
Dalam dunia usaha di Indonesia, pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting untuk kelancaran proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Salah satu kode KBLI yang sering digunakan dalam sektor logistik adalah KBLI 52102. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai KBLI 52102, ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI.
1. Pengertian KBLI 52102
KBLI 52102 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan Barang Umum. Kegiatan ini mencakup usaha yang menyediakan jasa penyimpanan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dengan fasilitas dan sistem pengelolaan yang terorganisir. KBLI 52102 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha di bidang logistik dan pergudangan dalam mengurus perizinan usaha melalui OSS.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52102
Ruang lingkup KBLI 52102 meliputi segala bentuk aktivitas penyimpanan barang-barang dalam gudang yang dikelola oleh pihak ketiga. Kegiatan ini dapat berupa penyediaan ruang gudang, pengelolaan sistem keluar-masuk barang, penataan dan pengamanan barang, hingga pengelolaan administrasi barang yang dititipkan. Usaha dengan KBLI 52102 umumnya tidak terlibat dalam proses pengangkutan atau distribusi, namun fokus pada penyimpanan dan pengelolaan barang.
3. Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 52102
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52102 antara lain:
- Gudang penyimpanan barang umum (general warehouse)
- Gudang logistik untuk produk industri, makanan, elektronik, dan sebagainya
- Gudang penyimpanan sementara sebelum barang didistribusikan ke pelanggan
- Gudang sewa bagi pelaku usaha kecil maupun besar
- Gudang penyimpanan barang ekspor-impor
4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pergudangan dengan KBLI 52102 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini dimulai dengan pendaftaran akun OSS, pengisian data perusahaan, memilih kode KBLI 52102, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti sertifikat laik fungsi gudang dan izin lingkungan jika diperlukan. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kelayakan operasional usaha di bidang pergudangan.
5. Ketentuan Penggabungan KBLI 52102 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52102 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52102 dengan kode usaha lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan usaha masing-masing melalui OSS.
Dengan memahami KBLI 52102 secara menyeluruh, pelaku usaha dapat menjalankan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.