KBLI 52101

Pergudangan dan Penyimpanan

Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52101
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52101

KBLI 52101 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merujuk pada kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang umum. Kegiatan usaha ini mencakup penyediaan ruang untuk penyimpanan barang milik pihak lain, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang, serta pelayanan terkait penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan barang di gudang. KBLI 52101 menjadi salah satu kode penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk keperluan perizinan usaha di sektor logistik dan pergudangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52101

Ruang lingkup KBLI 52101 meliputi segala bentuk kegiatan pergudangan umum, yaitu usaha yang menyediakan jasa penyimpanan barang tanpa melakukan perubahan bentuk atau pengolahan barang yang disimpan. Layanan yang diberikan mencakup penerimaan barang, penataan, penyimpanan, pengelolaan stok, hingga pengeluaran barang atas permintaan pemilik barang. Selain itu, pergudangan dalam KBLI 52101 dapat memberikan fasilitas tambahan seperti pemeliharaan ringan, pencatatan keluar-masuk barang, serta sistem keamanan dan asuransi barang selama dalam penyimpanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52101

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 52101 antara lain:

  • Pergudangan umum untuk berbagai jenis komoditas (makanan, tekstil, elektronik, dan lain-lain)
  • Gudang sewa harian, bulanan, atau tahunan
  • Gudang logistik distribusi
  • Gudang transit barang ekspor-impor
  • Gudang penyimpanan alat berat atau mesin industri
  • Pusat distribusi barang (distribution center)
  • Gudang penyimpanan bahan baku atau barang jadi

Semua usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 52101 sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pergudangan berdasarkan KBLI 52101 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen, dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan. Perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas, kemudahan pengawasan, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor pergudangan.

Selain NIB, pelaku usaha juga harus memperhatikan persyaratan teknis lain seperti izin lingkungan, keselamatan kerja, dan sertifikat layak operasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52101 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pel

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.