KBLI 51109
Angkutan Udara untuk Penumpang Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 51109Pengertian KBLI 51109
KBLI 51109 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan angkutan udara niaga penumpang lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini merupakan bagian dari sektor transportasi udara yang memiliki karakteristik khusus di luar kategori angkutan udara penumpang reguler atau tidak berjadwal secara umum. Pemahaman mengenai KBLI 51109 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang angkutan udara penumpang dengan skema atau layanan khusus sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51109
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 51109 meliputi penyelenggaraan jasa angkutan udara penumpang dengan jenis layanan tertentu di luar jadwal reguler, seperti penerbangan charter, angkutan udara untuk tujuan wisata, layanan penerbangan khusus untuk perusahaan, dan kegiatan sejenis lainnya. Usaha pada kategori ini biasanya melayani permintaan khusus di luar rute dan jadwal tetap, sehingga memberikan fleksibilitas dan solusi transportasi udara yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan korporasi maupun individu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 51109
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51109 antara lain:
- Penyedia layanan penerbangan charter untuk perjalanan bisnis atau wisata
- Perusahaan penyewaan pesawat beserta kru (air charter operator)
- Layanan angkutan udara penumpang untuk keperluan evakuasi medis atau keadaan darurat
- Penerbangan khusus dalam rangka proyek perusahaan, seperti pengangkutan tim atau pekerja ke lokasi terpencil
- Penyedia jasa penerbangan untuk tujuan wisata tertentu, misalnya penerbangan keliling destinasi pariwisata
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 51109 agar sesuai dengan regulasi perizinan usaha di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 51109 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses registrasi, pengurusan izin, dan pemantauan kepatuhan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin usaha, izin operasional, hingga pelaporan kegiatan secara online dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pengurusan perizinan usaha KBLI 51109 melalui OSS meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan/atau komersial, serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku di sektor transportasi udara. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar dan legalitas usaha dapat terjamin.
Ketentuan Penggabungan KBLI 51109
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 51109 dengan kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51109 dengan bidang usaha lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan, perizinan, dan regulasi masing-masing bidang usaha yang tercantum dalam sistem OSS.
Peng
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.