KBLI 51107
Angkutan Udara untuk Wisata
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Kegiatan penerbangan wisata ini bertujuan menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya helicopter dan pesawat pribadi yang disewa secara khusus. Termasuk usaha penyewaan angkutan udara dengan operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 51107Pengertian KBLI 51107
KBLI 51107 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Angkutan Udara Berjadwal Barang. Kategori ini mengatur usaha jasa transportasi barang melalui udara secara terjadwal, baik domestik maupun internasional. KBLI 51107 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di sektor angkutan udara barang, terutama dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51107
Ruang lingkup KBLI 51107 mencakup seluruh aktivitas pengangkutan barang melalui pesawat udara yang dilakukan secara terjadwal dan terorganisir. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini melibatkan perencanaan rute penerbangan, pengelolaan jadwal keberangkatan dan kedatangan, serta pengelolaan kargo atau barang yang diangkut. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi layanan pengiriman barang khusus, seperti logistik udara, pengangkutan kargo farmasi, dokumen penting, serta barang berharga melalui sarana udara.
Kegiatan usaha dalam KBLI 51107 wajib memenuhi standar keselamatan penerbangan, keamanan kargo, serta regulasi terkait transportasi udara yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 51107
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51107 antara lain:
- Perusahaan jasa angkutan udara berjadwal barang antar kota atau antar negara
- Penyedia layanan logistik udara untuk pengiriman barang ekspres
- Operator kargo udara khusus untuk pengiriman barang farmasi berpendingin
- Layanan pengangkutan dokumen dan barang berharga melalui jalur udara terjadwal
- Perusahaan ekspedisi udara yang berfokus pada pengiriman kargo industri
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 51107
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 51107 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disediakan pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin. Dalam OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 51107, melengkapi dokumen persyaratan seperti dokumen legalitas perusahaan, surat izin usaha angkutan udara, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait.
Dengan memiliki izin usaha yang terdaftar di OSS, perusahaan angkutan udara barang dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan terlindungi oleh hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan berusaha dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 51107 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 51107 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51107 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha masing-masing KBLI di OSS dan memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi regulasi yang berlaku.
<Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.