KBLI 51106
Angkutan Udara untuk Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 51106Pengenalan KBLI 51106: Angkutan Udara Niaga Berjadwal Barang
KBLI 51106 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang khusus mengatur kegiatan angkutan udara niaga berjadwal barang. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang pengangkutan barang melalui jalur udara secara terjadwal, baik domestik maupun internasional. Dengan adanya KBLI 51106, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam proses perizinan usaha serta pengurusan dokumen melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51106
Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 51106 meliputi jasa pengangkutan barang yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan dengan jadwal tetap dan rute tertentu. Ruang lingkupnya mencakup pengiriman berbagai jenis kargo, seperti dokumen, barang industri, produk farmasi, alat elektronik, hingga logistik e-commerce. Kegiatan ini tidak hanya melayani pengangkutan di dalam negeri, tetapi juga mencakup layanan ke luar negeri dengan mematuhi regulasi penerbangan internasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 51106
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 51106 antara lain:
- Perusahaan kargo udara yang melayani pengiriman barang secara berjadwal antar kota atau negara
- Operator penerbangan khusus pengiriman logistik e-commerce
- Jasa ekspedisi udara yang mengelola pengiriman dokumen dan paket dalam jumlah besar
- Perusahaan angkutan barang yang bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk distribusi nasional maupun internasional
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 51106 Melalui OSS
Untuk menjalankan usaha di bidang angkutan udara niaga berjadwal barang, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha sesuai dengan KBLI 51106 melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dari instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan. OSS memfasilitasi proses perizinan agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 51106
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 51106. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51106 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan lingkup dan kebutuhan usaha. Penggabungan ini harus tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.