KBLI 51104

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 51104
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 51104

KBLI 51104 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan angkutan udara niaga berjadwal khusus penumpang dalam negeri. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 51104 dalam dokumen usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51104

Ruang lingkup KBLI 51104 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal khusus penumpang di wilayah Indonesia. Kegiatan ini mencakup operasi penerbangan yang melayani penumpang dengan jadwal tetap dan rute tertentu, namun bersifat khusus, seperti penerbangan charter yang dilakukan secara teratur untuk kelompok tertentu, penerbangan antar pulau dalam negeri, serta layanan angkutan penumpang yang tidak termasuk dalam angkutan udara niaga berjadwal reguler.

Usaha dalam KBLI ini diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 51104

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51104 antara lain:

  • Penyedia layanan penerbangan charter berjadwal untuk perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok komunitas khusus di dalam negeri.
  • Operator penerbangan antar pulau yang melayani penumpang dengan jadwal tetap namun hanya untuk keperluan tertentu, seperti wisata, kegiatan keagamaan, atau perjalanan dinas.
  • Perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan khusus bagi karyawan perusahaan tambang atau perkebunan untuk mobilisasi antar lokasi kerja di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 51104 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, seperti izin operasi penerbangan, sertifikat kelaikan udara, serta dokumen pendukung lainnya.

Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan efisien, sehingga pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasionalnya secara resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 51104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 51104 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB atau izin usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51104 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana bisnis, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan perundang-undangan terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.