KBLI 51103

Angkutan Udara NIaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 51103
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 51103

KBLI 51103 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk penumpang dalam negeri. Kode KBLI 51103 digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan udara berjadwal yang melayani rute domestik dengan tujuan utama mengangkut penumpang. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51103

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 51103 meliputi seluruh aktivitas penyediaan jasa angkutan udara niaga berjadwal untuk penumpang di dalam wilayah Indonesia. Kegiatan usaha ini mencakup pengoperasian pesawat udara untuk mengangkut penumpang secara reguler sesuai jadwal yang telah ditetapkan, baik antar kota, antar pulau, maupun wilayah terpencil di Indonesia. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup layanan tambahan seperti penanganan bagasi, pelayanan di bandara, dan penjualan tiket secara terintegrasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 51103

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51103 antara lain:

  • Maskapai penerbangan domestik berjadwal, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, dan Batik Air yang melayani rute antar kota di Indonesia.
  • Perusahaan penyedia layanan penerbangan berjadwal untuk penumpang di wilayah terpencil atau remote area.
  • Operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat komersial berjadwal khusus penumpang, tanpa melayani kargo secara utama.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 51103 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di seluruh Indonesia. Untuk menjalankan usaha angkutan udara niaga berjadwal penumpang domestik, pelaku usaha harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang relevan dari Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 51103

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 51103. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51103 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha secara lebih luas, seperti menambah layanan kargo atau jasa penunjang penerbangan lainnya, asalkan memenuhi persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.