KBLI 50225
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50225Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 50225
KBLI 50225 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan penumpang laut dan pesisir untuk pariwisata. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Melalui KBLI 50225, pelaku usaha dapat secara resmi mendaftarkan dan memperoleh legalitas untuk menjalankan kegiatan angkutan laut khusus pariwisata.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50225
Ruang lingkup KBLI 50225 mencakup seluruh aktivitas angkutan penumpang melalui jalur laut dan pesisir yang ditujukan untuk kegiatan pariwisata. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kapal wisata, kapal pesiar, serta kapal lain yang digunakan dalam rangka menyediakan jasa transportasi penumpang secara komersial untuk tujuan wisata. Fokus utama dari KBLI ini adalah pelayanan transportasi laut yang bersifat rekreasi, bukan angkutan reguler atau logistik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50225
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 50225 antara lain:
- Operator kapal pesiar wisata domestik dan internasional
- Jasa penyewaan kapal wisata untuk tur di kawasan pesisir atau pulau-pulau
- Usaha penyediaan transportasi laut khusus paket wisata, seperti diving, snorkeling, atau fishing trip
- Layanan tur kapal layar tradisional (phinisi) untuk wisatawan
- Penyelenggara perjalanan wisata laut dengan kapal khusus
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 50225 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pengajuan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga dapat mendukung legalitas dan pengembangan usaha di sektor wisata laut secara optimal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50225
Dalam hal penggabungan kode KBLI, terdapat ketentuan khusus untuk KBLI 50225. Kode ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2008, 2017, dan 2020. Artinya, apabila pelaku usaha telah memiliki atau ingin menambahkan kode KBLI 50225 pada izin usahanya, maka kode-kode tersebut tidak boleh digunakan secara bersamaan dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini penting untuk diperhatikan dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau penolakan izin.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.