KBLI 50219
Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50219Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 50219
KBLI 50219 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha jasa angkutan air sungai, danau, dan penyeberangan lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan tertentu. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan kode ini, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50219
Ruang lingkup KBLI 50219 mencakup berbagai aktivitas jasa angkutan air yang dilakukan di sungai, danau, serta lintas penyeberangan yang tidak secara spesifik tercakup dalam subgolongan lain. Kegiatan ini meliputi penyediaan jasa transportasi penumpang dan/atau barang menggunakan kapal atau perahu di perairan pedalaman, baik untuk tujuan komersial maupun pelayanan umum. KBLI ini juga meliputi kegiatan penyeberangan antar pulau kecil, dermaga, atau wilayah yang dipisahkan oleh perairan sungai dan danau.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50219
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50219 antara lain:
- Jasa penyediaan angkutan penumpang dan barang menggunakan perahu motor di sungai atau danau
- Jasa penyeberangan antar pulau kecil menggunakan kapal feri di wilayah perairan pedalaman
- Jasa transportasi air untuk keperluan wisata di danau atau sungai yang tidak tercakup dalam subgolongan lain
- Jasa pengangkutan barang hasil pertanian atau industri melalui jalur sungai
Usaha-usaha tersebut harus diklasifikasikan secara tepat menggunakan KBLI 50219 untuk mendukung kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan air sungai, danau, dan penyeberangan lainnya dengan KBLI 50219 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS memberikan kemudahan dan transparansi dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan regulasi. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi segala persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, seperti sertifikat laik operasi, izin trayek, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50219
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KBLI 50219 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya, khususnya KBLI 2008, KBLI 2017, dan KBLI 2020. Artinya, apabila pelaku usaha telah memilih KBLI 50219 dalam proses perizinan usaha melalui OSS, maka tidak diperkenankan untuk menggabungkan atau mencantumkan kode KBLI tersebut dengan kode-kode yang telah disebutkan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keakuratan klasifikasi usaha serta menghindari tumpang tindih dalam pengaturan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha.
Kesimpulan
KBLI 50219 sangat penting bagi pelaku usaha jasa angkutan air sungai, danau, dan penyeberangan lainnya di Indonesia. Dengan memahami ruang lingkup,
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.