KBLI 50218
Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50218Pengertian KBLI 50218
KBLI 50218 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha pelayaran penumpang dalam negeri selain pelayaran rakyat. Kode ini mengacu pada kegiatan usaha angkutan penumpang di perairan dalam negeri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan nasional, tidak termasuk pelayaran rakyat yang biasanya menggunakan kapal-kapal kecil tradisional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50218
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 50218 mencakup penyediaan jasa angkutan penumpang melalui jalur laut atau perairan di dalam negeri. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kapal penumpang, feri, dan sejenisnya yang melayani rute domestik antar pulau, antar kota pesisir, maupun rute khusus di wilayah perairan Indonesia. Usaha dalam ruang lingkup ini wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dalam negeri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50218
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50218 antara lain:
- Perusahaan pelayaran penumpang domestik yang melayani rute antar pulau di Indonesia.
- Operator kapal feri domestik yang menghubungkan dua wilayah di dalam negeri.
- Penyedia jasa kapal cepat penumpang di perairan nasional.
- Penyelenggara transportasi laut penumpang reguler antar kota pesisir.
- Usaha penyeberangan domestik selain pelayaran rakyat.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pelayaran penumpang dalam negeri sesuai KBLI 50218 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti izin usaha angkutan laut, dokumen kapal, dan sertifikat kelaikan kapal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50218
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan khusus terkait penggabungan KBLI 50218 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB atau badan usaha. Pengusaha dapat mengajukan lebih dari satu KBLI selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tetap disarankan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan administratif masing-masing KBLI agar proses perizinan usaha melalui OSS berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.