KBLI 50216

Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50216
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50216

KBLI 50216 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu di bidang transportasi air. KBLI ini secara spesifik merujuk pada kegiatan angkutan penumpang laut dalam negeri. KBLI 50216 ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50216

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 50216 meliputi seluruh aktivitas penyediaan jasa angkutan penumpang di perairan laut dalam negeri. Ini mencakup pengangkutan penumpang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal laut. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun koperasi yang memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup KBLI 50216 tidak hanya terbatas pada pengangkutan penumpang antarpulau, tetapi juga mencakup layanan penyeberangan laut reguler, pengoperasian kapal penumpang, serta jasa transportasi laut yang melayani kebutuhan masyarakat domestik di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50216

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50216 antara lain:

  • Perusahaan pelayaran nasional yang menyediakan layanan kapal penumpang antarpulau
  • Operator kapal feri penyeberangan antarprovinsi
  • Jasa transportasi penumpang laut untuk pariwisata domestik
  • Koperasi transportasi laut yang melayani rute penumpang reguler di wilayah kepulauan
  • Perusahaan penyedia jasa kapal cepat (fast boat) untuk penumpang domestik

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 50216 dalam dokumen legalitas dan perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan penumpang laut dalam negeri wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, hingga izin komersial.

Dalam proses pendaftaran pada OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 50216 sebagai kode utama bidang usahanya. Setelah memperoleh NIB dan izin usaha yang sah, perusahaan dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah.

Selain itu, pemenuhan standar keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut juga menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha KBLI 50216.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50216

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50216. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 50216 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas usaha mereka, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.