KBLI 50214
Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50214Panduan Lengkap KBLI 50214: Perizinan Usaha melalui OSS
KBLI 50214 merupakan salah satu klasifikasi baku lapangan usaha yang diatur di Indonesia dan sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi air, memahami KBLI ini beserta ruang lingkup dan ketentuan perizinannya akan membantu kelancaran proses legalitas usaha serta mematuhi regulasi yang berlaku.
1. Pengertian KBLI 50214
KBLI 50214 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha dalam bidang angkutan laut untuk penumpang dalam negeri. Kode ini menjadi acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) ketika pelaku usaha hendak mengajukan perizinan usaha di sektor transportasi laut domestik. KBLI ini membedakan usaha angkutan penumpang di laut dalam negeri dari jenis angkutan laut lainnya, seperti angkutan barang atau angkutan luar negeri.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50214
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 50214 meliputi seluruh aktivitas penyediaan jasa transportasi laut untuk penumpang di dalam negeri. Kegiatan ini mencakup pengoperasian kapal penumpang pada rute domestik, baik antar pulau maupun di wilayah pesisir Indonesia. Selain itu, usaha ini juga dapat mencakup pelayanan penumpang secara reguler maupun carter, termasuk fasilitas penunjang di atas kapal seperti makanan, hiburan, dan layanan lainnya selama perjalanan.
3. Contoh Jenis Usaha KBLI 50214
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50214 antara lain:
- Perusahaan pelayaran penumpang rute domestik reguler antar pulau.
- Operator kapal ferry penumpang lintas provinsi di wilayah Indonesia.
- Penyedia layanan kapal cepat penumpang untuk jalur wisata laut dalam negeri.
- Usaha kapal penumpang carter untuk kebutuhan perjalanan kelompok atau wisata domestik.
4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 50214 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pengajuan izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan. OSS mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara terintegrasi, sehingga legalitas usaha dapat diperoleh dengan efisien dan transparan. Pastikan seluruh dokumen pendukung dan persyaratan telah lengkap sesuai dengan bidang usaha KBLI 50214 agar tidak mengalami kendala dalam proses perizinan.
5. Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50214. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50214 dengan kode KBLI lainnya sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam satu perizinan usaha melalui OSS, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis layanan yang ditawarkan.
Dengan memahami KBLI 50214, ruang lingkup, contoh usaha, serta kewajiban perizinan melalui OSS, pelaku usaha di bidang angkutan laut penumpang domestik dapat
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.