KBLI 50121
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50121Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 50121
KBLI 50121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan jenis usaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut di wilayah perairan Indonesia. KBLI 50121 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50121
Ruang lingkup KBLI 50121 mencakup seluruh aktivitas pengangkutan barang umum melalui jalur laut yang dilakukan oleh perusahaan dalam negeri. Kegiatan ini meliputi penyediaan jasa angkutan barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia menggunakan kapal laut. Usaha yang masuk dalam KBLI ini tidak terbatas pada pengangkutan satu jenis barang saja, melainkan seluruh barang umum yang dapat diangkut melalui moda laut, kecuali barang-barang khusus yang memiliki pengaturan tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50121
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50121 antara lain perusahaan angkutan laut kargo domestik, operator kapal barang dalam negeri, jasa ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) domestik, serta penyedia jasa logistik yang berfokus pada distribusi barang antar pulau melalui jalur laut. Perusahaan-perusahaan ini biasanya melayani pengiriman barang-barang kebutuhan pokok, produk industri, alat berat, hingga bahan bangunan yang diangkut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang umum wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha KBLI 50121 harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi syarat-syarat teknis, administrasi, dan perizinan khusus lain yang relevan dengan kegiatan angkutan laut, seperti sertifikat laik laut dan izin trayek.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50121
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 50121 tidak dapat digabungkan dengan beberapa kode KBLI lain, yaitu KBLI 2008, KBLI 2017, dan KBLI 2020. Hal ini bertujuan agar setiap bidang usaha memiliki klasifikasi yang jelas dan tidak tumpang tindih, sehingga proses perizinan usaha dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.