KBLI 50112

Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50112
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 50112

KBLI 50112 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha angkutan laut dalam negeri untuk penumpang. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan sebagai standar klasifikasi usaha di Indonesia. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan legalitas dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di sektor transportasi laut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50112

KBLI 50112 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri untuk penumpang. Ruang lingkupnya meliputi penyediaan jasa transportasi laut yang melayani rute domestik, baik antar pulau maupun antar pelabuhan di wilayah Indonesia. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis kapal penumpang, baik milik sendiri maupun sewaan, sepanjang kegiatan utamanya adalah mengangkut penumpang dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, usaha yang masuk dalam KBLI 50112 juga dapat mencakup layanan tambahan seperti penjualan tiket penumpang, pengurusan bagasi, dan pelayanan di atas kapal yang terkait dengan kenyamanan penumpang selama perjalanan laut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50112 antara lain:

  • Perusahaan pelayaran penumpang antarpulau dalam negeri
  • Operator kapal feri domestik
  • Penyedia jasa kapal wisata penumpang di perairan nasional
  • Operator kapal cepat (speed boat) untuk rute penumpang dalam negeri
  • Jasa transportasi laut penumpang pada jalur reguler maupun charter domestik

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 50112 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha angkutan laut, dan izin operasional lainnya yang diperlukan.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas usaha dan mendukung kelancaran operasional di bidang angkutan laut penumpang. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti kelayakan kapal, sertifikasi awak kapal, dan standar keselamatan pelayaran.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50112

Berdasarkan ketentuan terbaru, KBLI 50112 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2008, 2017, dan 2020. Artinya, jika suatu badan usaha telah memilih KBLI 50112 sebagai bidang usahanya, maka tidak diperkenankan untuk menggabungkannya dengan kode-kode KBLI tersebut dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi bidang usaha agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dan administratif.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami aturan penggabungan KBLI sebelum mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS, guna memastikan kes

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.