KBLI 49442

Angkutan Jalan Rel Wisata

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat, kereta wisata danau Singkarak Sumatera Barat, kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta wisata Ambawara Jawa Tengah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49442
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49442

KBLI 49442 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan barang khusus di jalan raya untuk barang-barang tertentu. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 49442 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan barang dengan spesifikasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49442

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 49442 meliputi jasa pengangkutan barang tertentu dengan menggunakan kendaraan khusus di jalan raya. Barang-barang yang diangkut biasanya memerlukan penanganan khusus, seperti barang berbahaya, bahan kimia, bahan bakar, limbah B3, atau produk-produk yang membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama proses pengangkutan. Usaha dalam KBLI ini tidak mencakup angkutan barang umum atau angkutan penumpang.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49442

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49442 antara lain:

  • Perusahaan jasa angkutan bahan bakar minyak (BBM) dengan truk tangki khusus.
  • Usaha pengangkutan bahan kimia cair atau gas berbahaya.
  • Pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menggunakan kendaraan khusus berizin.
  • Jasa pengiriman gas cair (LPG) dalam tabung menggunakan kendaraan khusus.
  • Angkutan barang dengan suhu terkontrol, seperti produk farmasi tertentu yang membutuhkan pendinginan khusus.
Usaha-usaha tersebut wajib mengikuti standar keselamatan dan peraturan yang berlaku sesuai jenis barang yang diangkut.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam KBLI 49442 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, hingga pemenuhan komitmen terkait standar keamanan dan keselamatan angkutan khusus. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien, serta memastikan setiap usaha telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Selain itu, beberapa izin tambahan seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau izin lingkungan dapat diperlukan sesuai dengan karakteristik barang yang diangkut.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49442

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49442 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49442 dengan jenis usaha lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dan perizinan yang diatur dalam sistem OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas bagi pelaku usaha di bidang jasa angkutan barang khusus.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.