KBLI 49429

Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49429
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49429

KBLI 49429 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang angkutan darat barang khusus selain yang telah tercantum pada KBLI lain. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, guna memastikan kesesuaian dan legalitas operasional perusahaan yang bergerak dalam sektor terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49429

KBLI 49429 mencakup aktivitas usaha yang berkaitan dengan jasa pengangkutan barang khusus melalui transportasi darat, yang tidak termasuk dalam kategori angkutan barang umum, angkutan barang berbahaya, atau angkutan barang dengan kendaraan bermotor khusus lainnya yang telah memiliki KBLI tersendiri. Ruang lingkup kegiatan usaha ini meliputi pengangkutan barang yang membutuhkan penanganan khusus, baik dari segi perlakuan, keamanan, maupun alat angkut yang digunakan.

Selain itu, KBLI 49429 juga meliputi jasa angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang didesain atau dimodifikasi untuk mengangkut barang dengan karakteristik tertentu, seperti barang yang mudah rusak, barang dengan dimensi spesifik, atau barang bernilai tinggi yang memerlukan perlakuan khusus selama proses distribusi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49429

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 49429 antara lain:

  • Jasa angkutan alat berat dan mesin industri menggunakan kendaraan khusus
  • Jasa angkutan barang mudah rusak seperti makanan segar yang memerlukan pendingin khusus
  • Jasa angkutan barang bernilai tinggi dengan sistem keamanan tertentu
  • Pengangkutan barang dengan dimensi tidak lazim yang memerlukan modifikasi kendaraan
  • Jasa angkutan barang yang memerlukan perlakuan khusus selama perjalanan, selain barang berbahaya atau limbah

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 49429 wajib memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terpusat yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin secara daring, melakukan pemantauan status perizinan, serta mendapatkan kemudahan dalam berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dan legalitas operasional usaha di bidang angkutan barang khusus.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49429

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau ketentuan khusus yang membatasi penggabungan KBLI 49429 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49429 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang disediakan, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif yang berlaku.

Peng

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.