KBLI 49426
Angkutan Sewa Khusus
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
Baca penjelasan lengkap KBLI 49426Pengertian KBLI 49426
KBLI 49426 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Angkutan Barang Khusus dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. KBLI ini diterbitkan sebagai pedoman dalam mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang khusus, seperti bahan berbahaya, barang mudah meledak, bahan kimia, limbah berbahaya, dan sejenisnya, dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Penetapan KBLI 49426 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis angkutan barang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49426
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 49426 meliputi jasa pengangkutan barang khusus yang memiliki karakteristik tertentu dan memerlukan penanganan khusus selama proses pengiriman. Jenis barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain bahan berbahaya dan beracun (B3), bahan kimia, gas, cairan mudah terbakar, limbah medis, serta barang-barang yang memerlukan perlakuan khusus dalam proses pengangkutannya. Kegiatan usaha dalam KBLI 49426 mencakup seluruh proses mulai dari pengambilan barang, pengemasan, pengangkutan, hingga penyerahan ke tujuan akhir dengan memperhatikan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49426
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49426 antara lain:
- Perusahaan jasa angkutan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan truk tangki khusus
- Usaha pengangkutan gas cair atau LPG dengan kendaraan bermotor
- Jasa pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit atau industri
- Perusahaan transportasi bahan kimia cair atau padat yang berbahaya
- Jasa pengiriman bahan peledak untuk kebutuhan industri pertambangan atau konstruksi
Seluruh jenis usaha tersebut wajib memenuhi standar keamanan, perlindungan lingkungan, serta ketentuan teknis sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 49426 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan transparansi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan sesuai KBLI 49426.
Selain NIB, usaha angkutan barang khusus juga diwajibkan melengkapi izin teknis terkait, seperti izin dari Kementerian Perhubungan, Surat Izin Usaha Angkutan Barang Khusus, dan dokumen pendukung lainnya. Mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS menjadi aspek penting agar operasional bisnis berjalan legal dan terhindar dari sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 49426 dengan KBLI lain dalam satu unit usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49426 dengan klasifikasi lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.