KBLI 49425

Angkutan Darat Wisata

Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwisata.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49425
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49425

KBLI 49425 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha Jasa Angkutan Barang Khusus di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah Indonesia guna mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi secara terstruktur. Dalam konteks perizinan usaha, KBLI 49425 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa angkutan barang tertentu menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49425

Ruang lingkup KBLI 49425 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan jasa angkutan barang khusus di jalan, seperti angkutan bahan bakar minyak, bahan kimia, gas, limbah berbahaya, serta barang-barang yang memerlukan penanganan dan perlakuan khusus. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini wajib mengikuti standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan regulasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan keamanan selama proses pengangkutan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49425

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 49425 antara lain:

  • Jasa angkutan bahan bakar minyak menggunakan truk tangki khusus
  • Pengangkutan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) dengan kendaraan khusus
  • Jasa angkutan gas cair atau gas alam terkompresi menggunakan kendaraan bersertifikat
  • Pengangkutan limbah medis atau limbah industri berbahaya
  • Jasa logistik barang khusus yang memerlukan penanganan tertentu sesuai regulasi

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 49425 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional komersial secara terintegrasi. Proses perizinan ini mencakup pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan, seperti sertifikasi kendaraan, izin lingkungan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasional usaha angkutan barang khusus.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49425

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49425 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49425 dengan kode KBLI lainnya selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku pada masing-masing klasifikasi usaha. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam memperluas jenis layanan atau bidang usaha yang dijalankan, namun tetap harus disesuaikan dengan regulasi dan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.