KBLI 49422

Angkutan Sewa

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).

Baca penjelasan lengkap KBLI 49422
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49422

KBLI 49422 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa angkutan barang khusus dengan kendaraan bermotor di luar angkutan barang umum. KBLI ini merupakan bagian penting dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki KBLI 49422, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha angkutan barang khusus secara legal dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49422

Ruang lingkup KBLI 49422 mencakup layanan angkutan barang khusus menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pengangkutan barang-barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, seperti barang berbahaya, barang mudah rusak, bahan kimia, bahan bakar minyak, gas, bahan beracun, dan barang dengan karakteristik khusus lainnya. Layanan ini tidak termasuk angkutan barang umum, melainkan berfokus pada pengangkutan yang memerlukan perlakuan serta perizinan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49422

Berikut beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49422:

  • Usaha jasa angkutan bahan kimia cair menggunakan truk tangki khusus
  • Perusahaan jasa angkutan bahan bakar minyak dan gas dengan kendaraan bermotor khusus
  • Jasa pengangkutan limbah berbahaya (B3) menggunakan armada khusus
  • Angkutan barang beku atau mudah rusak dengan kendaraan berpendingin
  • Jasa transportasi barang berukuran besar atau berat yang membutuhkan kendaraan khusus

Semua usaha tersebut wajib memenuhi standar keselamatan dan peraturan terkait transportasi barang khusus di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan barang khusus sesuai KBLI 49422 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi nasional yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan, memproses, dan mendapatkan perizinan berusaha secara elektronik. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen perizinan lingkungan, izin operasional, serta izin khusus lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.

Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diakui secara nasional, memudahkan akses ke berbagai fasilitas pemerintah, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor angkutan barang khusus.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49422

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49422 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menambahkan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang ingin dikembangkan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha yang berlaku, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah didaftarkan dan memperoleh izin melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.