KBLI 49414
Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49414Pengertian KBLI 49414
KBLI 49414 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha angkutan barang khusus dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan darat. Kode ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang tertentu, yang membutuhkan perlakuan khusus seperti pengangkutan bahan berbahaya, barang berat, atau barang dengan dimensi tidak biasa. Penggunaan KBLI 49414 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49414
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 49414 meliputi jasa pengangkutan barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus selama proses pengiriman. Kegiatan ini mencakup pengangkutan barang berbahaya, barang berukuran besar atau berat, serta barang yang memerlukan kendaraan khusus seperti truk tangki, truk pendingin, atau kendaraan pengangkut alat berat. Usaha ini juga dapat melayani pengiriman barang dalam kota maupun antar kota, sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan jenis barang yang diangkut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49414
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49414 antara lain:
- Jasa pengangkutan bahan kimia berbahaya menggunakan truk tangki khusus
- Pengiriman alat berat atau mesin industri menggunakan kendaraan low bed trailer
- Jasa angkutan barang curah seperti semen, pasir, atau bahan bangunan dengan truk khusus
- Penyediaan layanan pengangkutan barang dengan kendaraan berpendingin untuk produk farmasi atau makanan beku
Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan memenuhi persyaratan teknis serta keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dengan KBLI 49414 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan, serta memperoleh izin operasional dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha. Pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara legal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49414
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49414 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49414 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi persyaratan dan peraturan perizinan usaha yang berlaku di OSS. Penggabungan ini memungkinkan perusahaan untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan daya saing di sektor angkutan barang khusus.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.