KBLI 49413

Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49413
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49413

KBLI 49413 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha angkutan barang khusus dalam kota dengan kendaraan bermotor. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 49413 mengatur standar dan klasifikasi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49413

Ruang lingkup KBLI 49413 meliputi segala bentuk kegiatan jasa angkutan barang yang dilakukan secara profesional dalam batas wilayah kota atau kabupaten. Jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat, yang berfungsi untuk mengangkut barang milik pihak ketiga. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, maupun perusahaan yang khusus menyediakan layanan angkutan barang di area perkotaan.

Selain itu, KBLI 49413 juga mencakup jasa pengiriman barang dalam kota yang dilakukan secara reguler maupun ekspres, menggunakan armada kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49413

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49413 antara lain:

  • Jasa pengiriman paket atau dokumen dalam kota menggunakan kendaraan bermotor
  • Jasa angkutan barang pindahan rumah atau kantor di wilayah kota
  • Jasa distribusi barang dagangan ke toko-toko dalam satu kota
  • Jasa kurir barang menggunakan sepeda motor atau mobil pickup
  • Jasa logistik last mile delivery dalam kota

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan barang dalam kota sesuai KBLI 49413 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS, yang merupakan platform resmi pemerintah untuk pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lain yang dibutuhkan sesuai dengan bidang usahanya.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dengan mudah melakukan pengkinian data dan memperoleh informasi terkait persyaratan tambahan, seperti izin lingkungan atau sertifikasi teknis kendaraan, jika diperlukan.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terhadap penggabungan KBLI untuk KBLI 49413. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49413 dengan kode KBLI lainnya dalam satu legalitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat meningkatkan fleksibilitas usaha dan memperluas ruang lingkup layanan yang ditawarkan kepada pelanggan.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS, agar tetap legal dan terlindungi secara hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.