KBLI 49412

Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49412
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49412

KBLI 49412 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha angkutan barang khusus di jalan raya dengan jasa pengiriman barang. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan pengelolaan data usaha, pengawasan, serta proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49412

KBLI 49412 mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada jasa angkutan barang khusus di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor. Ruang lingkup usaha ini meliputi pengangkutan barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan tujuan tertentu, baik itu dalam satu kota maupun antar kota, yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman khusus. Kegiatan ini dapat melibatkan pengiriman barang dengan sistem door to door, distribusi logistik, maupun layanan ekspedisi dengan kendaraan khusus seperti truk, mobil boks, dan kendaraan muatan lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49412

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49412 antara lain:

  • Perusahaan jasa ekspedisi barang khusus dengan armada truk atau kendaraan berat
  • Jasa pengiriman barang hasil pertanian atau produk industri menggunakan kendaraan khusus
  • Jasa distribusi barang kimia, alat berat, atau barang berbahaya dengan pengangkutan khusus
  • Pengiriman barang dengan sistem kontrak khusus antara perusahaan dan pelanggan

Semua usaha yang bergerak di bidang pengiriman dan angkutan barang khusus di jalan raya wajib menggunakan kode KBLI 49412 pada saat melakukan pendaftaran perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan barang khusus sesuai KBLI 49412 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi, efektif, dan efisien. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional dan/atau komersial, serta pemenuhan komitmen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, memperoleh kemudahan akses layanan pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan pelanggan. Penggunaan KBLI yang tepat sangat penting agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49412

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49412 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49412 bersama dengan kode KBLI lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum dengan jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku untuk masing-masing KBLI.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.