KBLI 49411

Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49411
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49411

KBLI 49411 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Angkutan Barang di Jalan Raya untuk Barang Umum. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi barang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan menggunakan KBLI 49411, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan usahanya sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49411

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 49411 meliputi penyediaan jasa angkutan barang di jalan raya untuk barang umum. Ini mencakup pengangkutan berbagai jenis barang, baik dalam volume kecil maupun besar, yang dilakukan menggunakan kendaraan bermotor seperti truk, pick-up, atau kendaraan angkutan barang lainnya. Jasa angkutan ini dapat beroperasi antar kota, antar provinsi, maupun dalam wilayah tertentu sesuai kebutuhan pelanggan.

Kegiatan usaha dalam KBLI 49411 tidak terbatas pada pengangkutan barang milik perorangan atau perusahaan, namun juga dapat melayani jasa distribusi barang untuk kebutuhan logistik, pengiriman barang dagangan, hingga jasa ekspedisi barang umum. Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengangkutan barang di jalan raya, baik dalam skala kecil maupun besar, termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 49411

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang dapat menggunakan KBLI 49411:

  • Perusahaan jasa angkutan truk antar kota untuk barang dagangan.
  • Jasa pengiriman barang logistik menggunakan kendaraan pick-up.
  • Usaha ekspedisi pengiriman barang umum dengan armada sendiri.
  • Jasa distribusi barang kebutuhan pokok antar wilayah.
  • Perusahaan pengangkutan barang hasil pertanian atau industri ke pusat distribusi.

Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 49411 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasional berjalan secara legal dan terdaftar secara resmi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan barang di jalan raya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 49411 di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan.

Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan angkutan barang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan yang diberikan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49411

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49411 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49411 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga usaha dapat mencakup beberapa bidang sekaligus dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk memastikan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.