KBLI 49213
Angkutan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49213Pengertian KBLI 49213
KBLI 49213 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Angkutan Jalan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha jasa transportasi yang melayani perpindahan penumpang dari satu kota ke kota lain di dalam satu provinsi, menggunakan kendaraan bermotor umum di darat. KBLI 49213 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49213
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 49213 meliputi penyelenggaraan jasa angkutan penumpang antar kota dalam satu provinsi dengan rute tetap dan jadwal tertentu maupun tidak tetap. Usaha ini menggunakan kendaraan bermotor umum seperti bus antarkota, travel, dan minibus yang dioperasikan secara komersial. Selain itu, KBLI 49213 juga mencakup layanan angkutan dengan sistem sewa, shuttle, atau carter yang melayani perpindahan penumpang antar kota di wilayah provinsi yang sama.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 49213
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49213 antara lain:
- Perusahaan otobus (PO) yang melayani rute antar kota dalam provinsi, seperti bus ekonomi, patas, atau eksekutif.
- Jasa travel antar kota dalam provinsi menggunakan minibus atau van.
- Angkutan shuttle atau pool to pool yang menghubungkan kota-kota dalam satu provinsi.
- Jasa carter atau sewa kendaraan untuk angkutan penumpang antar kota dalam provinsi.
Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan kendaraan bermotor umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang KBLI 49213 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional komersial. Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 49213 umumnya meliputi:
- Pendaftaran akun OSS dan pengisian data perusahaan.
- Pemilihan KBLI 49213 sebagai kode usaha utama.
- Pengajuan NIB dan perizinan dasar lainnya.
- Pengurusan izin operasional angkutan sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya OSS, proses perizinan usaha di bidang transportasi penumpang antar kota dalam provinsi menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49213
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 49213 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49213 dengan jenis usaha lain yang relevan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.