KBLI 47892
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47892Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 47892
KBLI 47892 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran kaki lima berbagai barang bekas. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha sesuai dengan bidang dan kegiatannya, serta menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47892
Ruang lingkup KBLI 47892 mencakup kegiatan perdagangan eceran barang bekas yang dilakukan secara langsung di tempat umum, seperti trotoar, pinggir jalan, pasar tumpah, atau lokasi sementara lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini umumnya dijalankan oleh pedagang kaki lima yang menjual beragam barang bekas, baik berupa barang elektronik, pakaian, alat rumah tangga, maupun perlengkapan lainnya, secara eceran kepada konsumen akhir.
Usaha dalam KBLI ini bersifat non-toko dan tidak menetap, berbeda dengan perdagangan eceran barang bekas yang dilakukan di toko atau kios permanen. Ciri khas KBLI 47892 adalah mobilitas pedagang dan penggunaan tempat usaha yang bersifat sementara.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47892
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47892 antara lain:
- Pedagang kaki lima barang elektronik bekas, seperti handphone, radio, atau televisi.
- Penjual pakaian bekas di pasar tumpah atau pinggir jalan.
- Perdagangan eceran barang rumah tangga bekas, seperti alat dapur, perabot, atau mainan anak.
- Pedagang kaki lima yang menjual sepatu, tas, dan aksesori bekas.
- Penjual buku, majalah, atau komik bekas secara eceran di tempat umum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47892
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang KBLI 47892 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, memenuhi standar keamanan, dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen. Selain itu, kepemilikan izin usaha resmi juga mempermudah akses ke berbagai fasilitas pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, dan program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketentuan Penggabungan KBLI 47892
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 47892 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 2001, 2015, maupun dengan KBLI 47892 itu sendiri. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 47892 pada perizinan usahanya tidak dapat menggabungkannya dengan kode KBLI tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup dan klasifikasi kegiatan usaha, serta menghindari tumpang tindih perizinan.
Untuk memastikan proses perizinan usaha berjalan lancar, pelaku usaha
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.