KBLI 47796

Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47796
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47796

KBLI 47796 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus barang bekas, kecuali barang bekas mobil, sepeda motor, dan barang bekas yang telah diklasifikasikan dalam KBLI lain. KBLI ini menetapkan standar klasifikasi untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas, sehingga memudahkan pengawasan, pengaturan, serta perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47796

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47796 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas secara langsung kepada konsumen akhir. Barang bekas yang dimaksud mencakup berbagai jenis barang seperti pakaian, peralatan rumah tangga, elektronik, buku, mainan, alat olahraga, dan perlengkapan lainnya, kecuali kendaraan bermotor dan suku cadangnya. Usaha dalam KBLI ini dapat dijalankan secara offline melalui toko fisik maupun secara online melalui platform digital.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47796

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47796 antara lain:

  • Toko barang bekas pakaian (thrift shop)
  • Toko buku bekas
  • Toko elektronik bekas
  • Usaha penjualan furniture bekas
  • Gerai mainan bekas
  • Usaha penjualan peralatan rumah tangga bekas

Usaha-usaha tersebut berfokus pada penjualan barang yang telah digunakan namun masih memiliki nilai guna, dan tidak termasuk penjualan kendaraan bermotor bekas.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran barang bekas sesuai KBLI 47796 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OSS memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha, mempercepat waktu pengurusan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas bagi pelaku usaha di KBLI 47796.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47796

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47796. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47796 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan skala usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga usaha dapat mencakup lebih dari satu bidang kegiatan sesuai kebutuhan dan pengembangan bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.