← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47794 - Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47796 - Perdagangan Eceran Alat-alat PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47794?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47794

Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47794: Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47794.

Pengertian KBLI 47794

KBLI 47794 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian" mengklasifikasikan kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada alat-alat pertanian non-mesin. Uraian resmi menyebutkan kegiatan ini mencakup penjualan alat tradisional pertanian seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47794

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan eceran alat-alat pertanian yang bersifat peralatan manual atau non-mesin untuk kebutuhan pertanian. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu usaha sesuai dengan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47794

Berikut kegiatan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 47794:

  • Perdagangan eceran cangkul.
  • Perdagangan eceran bajak.
  • Perdagangan eceran sabit.
  • Perdagangan eceran linggis.
  • Perdagangan eceran alat perontok padi bukan mesin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 47794 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Oleh karena itu, jika suatu kegiatan tidak secara jelas sesuai dengan daftar alat yang disebutkan, data KBLI ini tidak menyediakan informasi tambahan tentang pengecualian atau pembandingan dengan kegiatan lain.

Catatan: padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum menunjukkan kode-kode terkait yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas serupa; hal tersebut mengindikasikan adanya perbedaan kategorisasi yang perlu diperhatikan saat mengecek klasifikasi historis, namun data tidak menjelaskan aturan penggabungan atau pemindahan kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan ke dalam KBLI 47794, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:

  • Toko eceran yang menjual cangkul dan bajak untuk petani lokal.
  • Gerai peralatan pertanian yang menampilkan sabit dan linggis untuk penggunaan manual.
  • Penjualan alat perontok padi bukan mesin di pasar eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data KBLI 47794:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem OSS berbasis risiko, satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko; data tidak menyediakan kriteria penentuan risiko spesifik untuk setiap kombinasi.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 47794 adalah:

  • Izin
  • NIB

Daftar ini sesuai dengan data yang tersedia dan tidak menjelaskan persyaratan detail, prosedur, atau ketentuan tambahan untuk setiap jenis perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum antara KBLI 47794 (KBLI 2025) dan entri KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 47796 - Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Entri padanan ini tercantum dalam data sebagai referensi terhadap klasifikasi sebelumnya; data tidak menjelaskan mekanisme pemindahan kode atau implikasi administratif secara rinci.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak menjelaskan rincian teknis atau alasan perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 47794, pastikan uraian kegiatan usaha bisnis Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu perdagangan eceran alat-alat pertanian seperti yang tercantum. Karena data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha, periksa klasifikasi skala dan risiko di sistem OSS saat pendaftaran.

Selain itu, siapkan dokumen untuk perizinan yang tercantum dalam data (Izin dan NIB). Data tidak menyediakan persyaratan teknis, dokumen spesifik, atau langkah administratif yang harus dipenuhi, sehingga informasi tersebut perlu diverifikasi melalui kanal resmi OSS sesuai prosedur yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47794?

Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, adalah perdagangan eceran cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.

Perizinan berusaha apa yang terkait dengan KBLI ini?

Data menyebutkan perizinan berusaha terkait: Izin dan NIB. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan masing-masing.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah alat perontok padi bermesin termasuk dalam KBLI 47794?

Tidak. Uraian resmi secara eksplisit menyebut "alat perontok padi bukan mesin", sehingga alat perontok yang bermesin tidak tercantum dalam uraian resmi KBLI 47794 menurut data yang digunakan.