Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47796 - Perdagangan Eceran Alat-alat PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47794
Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47794.
KBLI 47794 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian" mengklasifikasikan kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada alat-alat pertanian non-mesin. Uraian resmi menyebutkan kegiatan ini mencakup penjualan alat tradisional pertanian seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan eceran alat-alat pertanian yang bersifat peralatan manual atau non-mesin untuk kebutuhan pertanian. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu usaha sesuai dengan KBLI ini.
Berikut kegiatan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 47794:
Uraian resmi untuk KBLI 47794 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Oleh karena itu, jika suatu kegiatan tidak secara jelas sesuai dengan daftar alat yang disebutkan, data KBLI ini tidak menyediakan informasi tambahan tentang pengecualian atau pembandingan dengan kegiatan lain.
Catatan: padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum menunjukkan kode-kode terkait yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas serupa; hal tersebut mengindikasikan adanya perbedaan kategorisasi yang perlu diperhatikan saat mengecek klasifikasi historis, namun data tidak menjelaskan aturan penggabungan atau pemindahan kegiatan.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan ke dalam KBLI 47794, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data KBLI 47794:
Informasi tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem OSS berbasis risiko, satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko; data tidak menyediakan kriteria penentuan risiko spesifik untuk setiap kombinasi.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 47794 adalah:
Daftar ini sesuai dengan data yang tersedia dan tidak menjelaskan persyaratan detail, prosedur, atau ketentuan tambahan untuk setiap jenis perizinan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum antara KBLI 47794 (KBLI 2025) dan entri KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Entri padanan ini tercantum dalam data sebagai referensi terhadap klasifikasi sebelumnya; data tidak menjelaskan mekanisme pemindahan kode atau implikasi administratif secara rinci.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak menjelaskan rincian teknis atau alasan perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 47794, pastikan uraian kegiatan usaha bisnis Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu perdagangan eceran alat-alat pertanian seperti yang tercantum. Karena data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha, periksa klasifikasi skala dan risiko di sistem OSS saat pendaftaran.
Selain itu, siapkan dokumen untuk perizinan yang tercantum dalam data (Izin dan NIB). Data tidak menyediakan persyaratan teknis, dokumen spesifik, atau langkah administratif yang harus dipenuhi, sehingga informasi tersebut perlu diverifikasi melalui kanal resmi OSS sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, adalah perdagangan eceran cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.
Data menyebutkan perizinan berusaha terkait: Izin dan NIB. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan masing-masing.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Tidak. Uraian resmi secara eksplisit menyebut "alat perontok padi bukan mesin", sehingga alat perontok yang bermesin tidak tercantum dalam uraian resmi KBLI 47794 menurut data yang digunakan.