KBLI 47795
Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47795Pengertian KBLI 47795
KBLI 47795 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 47795 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam penjualan alat-alat kesehatan, farmasi, dan laboratorium secara eceran.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47795
Ruang lingkup KBLI 47795 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada alat-alat laboratorium, alat farmasi, serta alat kedokteran. Kegiatan ini meliputi penjualan produk-produk tersebut secara langsung kepada konsumen akhir, baik melalui toko fisik maupun platform daring (online). Termasuk di dalamnya adalah penjualan alat uji laboratorium, peralatan medis, serta perangkat farmasi yang digunakan untuk keperluan individu, institusi kesehatan, maupun pendidikan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47795
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47795 antara lain:
- Toko alat laboratorium yang menjual mikroskop, tabung reaksi, pipet, dan perlengkapan laboratorium lainnya.
- Toko alat kesehatan yang menyediakan stetoskop, tensimeter, termometer, dan alat medis lainnya untuk kebutuhan rumah sakit atau klinik.
- Usaha penjualan alat farmasi seperti alat suntik, botol obat, dan perangkat farmasi lainnya secara eceran.
- Platform daring yang menjual alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran kepada konsumen individu atau institusi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran dengan KBLI 47795 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, hingga izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan bisnisnya. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha dalam bidang perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47795
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 47795 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47795 dengan jenis usaha lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penggabungan ini dapat diajukan melalui sistem OSS dengan mencantumkan seluruh kode KBLI yang relevan pada saat pendaftaran perizinan usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usaha dan memperluas ruang lingkup bisnisnya tanpa harus mengajukan izin terpisah selama masih dalam kerangka aturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.