KBLI 47794

Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor Dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47794
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47794

KBLI 47794 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran barang bekas khususnya di toko. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia. Kode KBLI 47794 secara spesifik mencakup aktivitas penjualan barang bekas seperti pakaian, alat rumah tangga, elektronik, serta berbagai barang bekas lainnya yang dijual kembali kepada konsumen akhir melalui toko fisik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47794

Ruang lingkup KBLI 47794 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang dilakukan di toko atau outlet fisik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak terbatas pada satu jenis barang saja, melainkan mencakup berbagai macam barang bekas yang layak pakai dan memiliki nilai jual ulang. Usaha dalam kategori ini dapat beroperasi secara independen maupun sebagai bagian dari jaringan toko barang bekas. Penjualan barang bekas secara online atau melalui lelang tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47794, karena memiliki klasifikasi tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47794

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47794 antara lain:

  • Toko barang bekas pakaian (thrift shop)
  • Toko barang elektronik bekas
  • Toko alat rumah tangga bekas
  • Usaha penjualan perabot bekas
  • Toko buku bekas
  • Usaha penjualan mainan bekas
  • Toko sepatu dan tas bekas

Semua jenis usaha tersebut harus beroperasi secara fisik di lokasi tertentu dan bergerak pada penjualan barang bekas kepada konsumen akhir.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran barang bekas sesuai KBLI 47794 wajib memiliki perizinan usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan perizinan usaha secara elektronik.

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, mengisi data usaha sesuai KBLI 47794, serta melengkapi persyaratan administratif yang ditetapkan. Setelah proses verifikasi selesai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, kegiatan usaha menjadi legal dan dapat menjalankan operasional dengan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47794

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47794. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47794 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan skala usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih fleksibel dan komprehensif.

Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercakup dalam KBLI yang terdaftar dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.