KBLI 47791
Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47791Pengertian KBLI 47791
KBLI 47791 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada perdagangan eceran khusus barang bekas. KBLI ini ditetapkan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas secara eceran. Dengan adanya KBLI 47791, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas jual beli barang bekas dapat memiliki legalitas dan kepastian hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47791
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47791 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas. Barang bekas yang dimaksud meliputi berbagai jenis barang yang sebelumnya telah digunakan dan kemudian dijual kembali kepada konsumen akhir. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara offline di toko fisik maupun secara online melalui platform digital. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini tidak terbatas pada satu jenis barang tertentu, melainkan mencakup aneka ragam barang bekas yang masih layak pakai dan memiliki nilai jual.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47791
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47791 antara lain toko barang bekas elektronik, toko pakaian bekas (thrift shop), penjualan sepatu bekas, toko buku bekas, serta usaha jual beli furnitur bekas. Selain itu, usaha penjualan perlengkapan rumah tangga bekas, alat musik bekas, hingga barang antik yang telah digunakan sebelumnya juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Semua usaha tersebut wajib mengklasifikasikan usahanya dengan KBLI 47791 agar tercatat secara resmi dalam sistem perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47791, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang diperlukan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, guna memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47791
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47791 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI dalam satu izin usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan sesuai dengan klasifikasi KBLI yang dipilih. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang yang saling mendukung, selama tetap memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.